Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), di lingkungan Pemprov DKI, tak tergiur tawaran pinjaman dana dari rentenir. Hal itu disampaikan Ida, setelah mendapat informasi bahwa terdapat oknum ASN yang membujuk PJLP Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk meminjam uang kepada orang yang tidak memiliki legalitas.
"Rata-rata PJLP. Saya berharap tidak ada lagi kawan-kawan kita, atau anak-anak yang ngutang ke rentenir, karena bunganya luar biasa," kata Ida dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Meskipun tanpa syarat, Ida mengatakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik para korban, ditahan sebagai jaminan. Akibatnya, banyak PJLP yang terjerat utang, dan tak bisa mendapatkan gaji penuh setiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, ada anak baru PJLP didekati. Kemudian diimingi utang tanpa syarat sebesar Rp20 juta atau Rp30 juta. Nanti ATM-nya diambil, jadi setiap bulan itu dapat dari rentenir hanya dapat Rp2 juta, sampai Rp3 juta, tergantung utangnya berapa," ujarnya.
Ia pun menyebut ada keterlibatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PJLP senior yang berperan memuluskan penawaran dari rentenir kepada petugas. Oleh karena itu, Ida meminta Pemprov DKI melakukan pengawasan, dan menindak tegas para pelaku. Baik yang meminjamkan uang, ataupun yang menawarkan pinjaman dengan iming-iming tanpa syarat.
"Nah ini ternyata ada keterlibatan beberapa pengawas yang memang dia tahu, yang mengawasi PJLP baru. Saya berharap ini tidak terjadi dan tidak ada lagi kawan-kawan kita PJLP untuk ngutang ke rentenir bunganya luar biasa," pungkasnya.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Hj. Ida Mahmudah dan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengunjungi Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Kehadiran mereka untuk ikut melihat kondisi terkini Pasar Induk Kramat Jati yang rencananya akan dilakukan revitalisasi.
Kehadiran kedua anggota dewan ini juga untuk berkomunikasi dengan para pedagang yang bangunan kiosnya direncanakan akan dilakukan revitalisasi. Selain itu mereka juga menerima masukan dari pedagang agar ada kesamaan persepsi dengan pengelola pasar dan hak dan kewajiban pedagang tidak dikurangi
Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto/Sinpo.id)
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menetapkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029 pada Selasa (8/10/2024). AKD terdiri dari komisi-komisi dan badan yang akan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing di DPRD.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menekankan penetapan AKD bertujuan agar seluruh anggota legislatif dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik demi kepentingan dan kemajuan warga Jakarta.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan aspirasi aktif dalam proses pembangunan kota Jakarta,” kata Khoirudin dalam keterangan resminya, Rabu (9/10/2024).
Ia menerangkan Komisi D yang membidangi Pembangunan, kursi pimpinan diduduki PDI Perjuangan (PDIP). Fraksi ini kemudian menunjuk Yuke Yurike sebagai ketua komisi.
Nantinya, Yuke akan dibantu oleh Muhammad Idris dari Fraksi Partai NasDem sebagai Wakil Ketua. Lalu, Habib Muhammad bin Salim Alatas dari PAN akan menjadi Sekretaris Komisi D.
Berikur daftar lengkap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta 2024-2029.
- Abdurrahman Suhaimi dari PKS
- Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi dari PKS
- Ghozi Zulazmi dari PKS
- Pantas Nainggolan dari PDIP
- Ida Mahmudah dari PDIP
- Setyoko dari Gerindra
- Ali Hakim Lubis dari Gerindra
- Jamilah Abdul Gani dari Gerindra
- Matnoor Tindoan dari PPP
- Judistira Hermawan dari Golkar
- Sardi Wahab Sadri dari Golkar
- Ahmad Ruslan dari PKB
- Alwi Moehamad Ali dari PAN
- Ferrial Sofyan dari Demokrat
- Misan Samsuri dari Demokrat
- Neneng Hasanah dari Demokrat
- Bun Joi Phiau dari PSI
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,